Pembangunan TPA Loa Janan Terbentur Lahan
TENGGARONG, Keberadaan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Loa Janan, menjadi kebutuhan prioritas
masyarakat, sebab hingga saat ini di Loa Janan yang setiap hari “menghasilkan”
puluhan ton sampah, dan sampai saat ini belum ada TPA nya. TPA yang ada hanya
bersifat sementara di Desa Tani Bhakti Loa Janan.
Menyikapi hal itu, DPRD Kukar, terutama
para anggota DPRD yang berasal dari Dapil Loa Kulu-Loa Janan, mengadakan
pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pihak, seperti Dinas Pertambangan, BLHD,
Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Bappeda, Camat Loa Janan dan para kepala desa
Loa Janan, dan perwakilan manajemen Perusahaan Tambang Rijani Kartanegara.
Pertemuan dilangsungkan diruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD H Rudiansyah, didampingi
Anggota DPRD dari Dapil Loa Kulu-Loa Janan, Hamdiah, Isnaini, Siswa Cahyono,
Abdurahman, Ahmad Yani.
H Rudiansyah Wakil Ketua DPRD Kukar
menyatakan, rencana pembangunan TPA Loa Janan sudah lama direncanakan, namun
sampai sekarang tak kunjung terealisasi. Bahkan pada 2017 ini, anggaran
pembangunan TPA yang bersumber dari APBN senilai Rp8 miliar telah teranggarkan,
dan Rp2,5 miliar dari Pemkab Kukar untuk pembangunan jalan telah teralokasikan.
Namun sayang, rencana itu belum bisa terlaksana, lantaran lokasi TPA belum ada.
Ada alternative, bahwa lahan untuk
pembangunan TPA yakni pemerintah melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk
dibangun TPA, atau meminta perusahaan yang beroperasi di Loa Janan menghibahkan
lahannya untuk pembangunan TPA.
Slamet Raharjo, Kepala Distamben Kukar
menyatakan bahwa untuk permohonan hibah lahan dari perusahaan, kaitanya untuk
pembangunan TPA, harus dilihat perijinannya, jika ijin tambang PKP2B, maka
proses terlalu panjang karena harus koordinasi dengan Kementeran Mineral dan
Energi, berbeda jika ijin tambang dikeluarkan pihak pemerintah daerah, itu
masih akan celah untuk cepat direalisasikan.
“Tentu perlu alternative alternative
lainnya, dan dilakukan pemetaan dimana lokasi yang tepat untuk dibangun TPA,”
katanya.
Sementara Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar
memberi masukan dalam pertemuan tersebut, agar persoalan pembangunan sampah di
Loa Janan, tidak ditumpukan hanya pada camat dan para kades di Loa Janan.
Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda juga
harus memikirkan hal ini. Seharusnya, dalam pertemuan itu Bupati bisa hadir,
kalau tak bisa ada wakilnya, kalaupun tak bisa ada Sekda, begitu pula dengan
OPD yang berkompeten.
“Selain itu juga dokumen UKL-UPL ataupun
Amdal harus ada sebelum TPA dibangun sehingga nantinya tak menimbulkan masalah
baru,” terang Ahmad Yani.
Dalam pertemuan itu disepakati pembentuk
tim survey lahan, dimana tim langsung dikoordinatori oleh Bappeda, dan
beranggotakan pejabat OPD yang berkaitan.
“Dewan siap mengawal
masalah ini, kami minta agar tim yang ada segera melakukan pertemuan dan
melakukan survey dilapangan, apakah lahan yang akan dibangun TPA nantinya
adalah lahan masyarakat dibebaskan pemerintah atau hibah perusahaan. Ada tiga
alternative tempat, yakni di Desa Purwajaya, Tani Bhakti dan Loa Janan Ilir.
Pertemuan ini akan kita lanjutkan pada Kamis pecan depan, dan kita minta
persoalan lahan sudah final,” kata H Rudiansyah, Wakil Ketua DPRD Kukar.(awi-poskotakaltimnews.com)